Negara dan Warga Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT AHLI
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
FUNGSI NEGARA
- Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi
Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
- Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat
memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas Semua hal
tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
TUJUAN NEGARA
Miriam
Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia
yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat
dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi
rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah
tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara
terjadi karena
- Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
- Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
BENTUK NEGARA
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan
Negara (Konfederasi)
- Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga
negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik
dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata
citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh suatu negara.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
:
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
HAM DALAM UUD 1945
- Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu
dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan
negara.”
- Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, :
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
- Pasal 28 A berbunyi:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
- Pasal 28 B, berbunyi:
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
- Pasal 28 C, berbunyi:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya
- Pasal 28 D, berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
- Pasal 28 E, berbunyi:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 26 : Tentang warga negara dan penduduk, pelanggarannya imigran gelap. Solusi :Perlu dibuat Undang-Undang atau kebijakan khusus yang secara tegas dan jelas membahas imigran gelap, termasuk ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kegiatan tersebut sebagai suatu tindak pidana, guna memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam usaha menghadapi masalah penyelundupan manusia.
- Pasal 27 : Pelanggarannya berupa hukuman yang tidak adil dalam pengadilan. Solusi : Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak. Lembaga hukum harus menjunjung tinggi supremasihukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak.
- Pasal 28 : Pelanggarannya berupa larangan mengeluarkan pendapat. Solusi : Pemerintah harus memberikan fasilitas yang seluas-luasnya kepada rakyat dalam mengeluarkan pendapat sebagai masukan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah.
- Pasal 28 A-J : Mengenai hak asasi manusia, pelanggarannya yang berkaitan dengan HAM, contoh : Kejadian penyekapan buruh yang tidak dibayar. Solusi : Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat dalam mengawasi kegiatan para pengusaha dan buruh yang bekerja di lingkungan masyarakat apakah para buruh mendapatkan haknya atau tidak.
- Pasal 29 : Mengenai agama, pelanggarannya bersikap ateis, atau membatasi kegiatan keagamaan. Solusi : Pemerintah harus memberi kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing masing tanpa membatasi kegiatan keagamaan mereka.
- Pasal 30 : Pertahanan dan keamanan negara. Pelanggarannya kasus suap yang melibatkan polantas. Solusi : Pemerintah dalam hal ini harus memperketat sistem pengawasan terhadap aparat kepolisian terutama polantas dalam melaksanakan tugasnya agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kasus suap.
- Pasal 31 : Pendidikan dan kebudayaan. Pelanggarannya tidak memperoleh pendidikan karena perihal biaya, mempekerjakan anak dibawah umur. Solusi : Pemerintah harus membuat sistem dan program pendidikan yang dapat di nikmati manfaatnya oleh keluarga tidak mampu misalnya diadakan sekolah gratis bagi anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan karena perihal biaya, sehingga para orang tua tidak mempekerjakan anaknya yang masih dibawah umur.
- Pasal 32 : Tidak menghormati bahasa daerah selain bahasa Jawa di pulau Jawa. Solusi : Pemerintah harus mengakomodir kebhinekaan yang ada dengan memberikan kebebasan kepada semua orang untuk menggunakan bahasa daerah sendiri walaupun orang tersebut berada di daerah lain dan juga kita harus menghormati bahasa daerah orang lain.
- Pasal 33 : Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pelanggarannya korupsi terhadap hasil kekayaan alam. Solusi : Para penegak hukum harus memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap para pelaku korupsi hasil kekayaan alam sehingga para pelaku korupsi jera dan hasil kekayaan alam dapat dikelola sebaik-baiknya sehingga hasil kekayaan alam tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat.
- Pasal 34 : Tidak terjaminnya fasilitas pelayanan umum dan kesehatan. Contoh : sekolah di daerah pedalaman hancur/ rusak, tidak mendapat dana perbaikan dari pemerintah setempat. Solusi : Pemerintah setempat harus membuat anggaran Bantuan Operasional Sekolah untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Misalnya dengan memberikan bantuan dana pembangunan sekolah di daerah pedalaman yang hancur/rusak.
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
- Kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain: Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah. Solusi : Mendidik anak dengan benar dan baik, selalu bersabar ketika emosi, menaati perintah orang tua dengan betul dan sabar juga ikhlas.
- Kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain : Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain. Solusi : Memperketat pengawasan terhadap murid, memasang CCTV di sekolah, Sekolah harus lebih sering mengadakan acara sosialisasi.
- Kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain : Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada. Solusi : Penyelesaian masalah dengan cara terbuka dan demokratif, penyelesaian antar keluarga yang bersangkutan, ketua Kabupaten, Kelurahan, RW, RT, harus menanamkan rasa demokrasi ke masyarakat.
Post a Comment